TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD telah menerima salinan surat yang disebut sebagai surat pencekalan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Mahfud MD meminta Rizieq Shihab menyelesaikan sendiri masalahnya dengan Arab Saudi.
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan surat pencekalan yang diperlihatkan Rizieq dalam video yang diunggah kanal Youtube milik FPI, Front TV, dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Mahfud mengungkapkan pemerintah tidak akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi dalam pemulangan Rizieq.
"Enggak. Itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Mahfud mengungkapkan surat tersebut bukan surat cekal dari pemerintah Indonesia.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan, tapi surat dari Imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud.
Dalam salinan surat tersebut, Mahfud mengungkapkan tidak ada penjelasan pelarangan Rizieq Shihab keluar Arab Saudi atas permintaan dari Indonesia.
"Enggak ada penjelasannya. Gitu aja suratnya. Kan sama, kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," ujar Mahfud.
Tidak dijelaskan secara pasti dalam surat tersebut alasan dilarangnya Rizieq Shihab meninggalkan Arab Saudi.
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita. Kalau ada (surat pencekalan) yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung Mahfud.
Respon Menhan Prabowo
Sementara itu Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo dikabarkan akan berdiskusi dengan Presiden Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (12/11/2019) dilansir Kompas.com.
"Karena tadi Pak Menhan sampaikan beliau akan pelajari dan beliau juga akan berdiskusi dengan Pak Presiden Jokowi," ujarnya.
Ditanya mengenai wewenang Prabowo dalam polemik Rizieq Shihab, diakui Menhan tidak memiliki kewenangan langsung.Ia mengungkapkan hanya dua lembaga yang berwenang mengurus polemik tersebut yakni Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun dikatakannya, Prabowo akan mempelajari polemik tersebut terkait dengan pertahanan negara.
"Seperti tadi disampaikan oleh Pak Prabowo langsung ketika di Istana, beliau akan pelajari karena sebagian beliau memahami masalah Rizieq Shihab ini," kata Dahnil.
Prabowo disebut akan melihat dari perspektif pemerintah untuk memahami kondisi.
"Kemudian, beliau ingin melihat perspektif dan kondisi dari pihak kita. Tentu pemerintah dalam hal ini misalnya BIN dan pihak Arab Saudi juga nanti kemudian ke Kemenlu," ucap Dahnil.
Tanggapan Imigrasi
Sebelumnya, pihak imigrasi telah menanggapi polemik isu pencekalan Rizieq Shihab.
Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Paspor Rizieq Shihab diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2016.
Sementara itu, paspor tersebut berlaku sampai Februari 2021.
Ronny Sompie menyebut paspor menjadi bagian dari perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap WNI.
"Ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung dari pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya," kata Ronny.
Tanggapan Kemenlu
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) disebut tidak pernah menyurati Pemerintah Arab Saudi terkait persoalan Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon, dikutip dari Kompas.com.
Dalam rapat tertutup, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan Kemenlu tidak pernah menyurati pemerintahan Arab Saudi terkait pencekalan Rizieq Shihab.
"Beliau (Retno) ingin mengklarifikasi Kemlu tak pernah ada apakah bersurat, apakah berkepentingan dalam rangka dengan Kemenlu Arab Saudi atau Pemerintah Arab Saudi dalam hal status saudara Habib Rizieq," kata Effendi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Effendi juga menyebut terkait video Rizieq Shihab yang menunjukkan surat pencekalan, pemerintah juga ingin mengetahui kebenaran dokumen tersebut.
Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD telah sepakat untuk menelusuri dokumen itu.
"Bahwa ada video kemudian sedang ditelusuri keabsahan dan kebenarannya dan apa itu dan itu pemerintah sepakat satu pintu yang menjelaskan menkonpolhukam," ujarnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto)(Kompas.com/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim/Dian Erika Nugraheny/Haryanti Puspasari)