Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak Kamis, 17 Oktober 2019.
Undang-Undang baru KPK tersebut resmi berlaku menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Meskipun telah berlaku hampir sebulan, namun masih banyak poin-poin yang dianggap belum efektif.
Salah satunya soal batasan umur pimpinan KPK dalam UU yang baru.
Baca: Festival Kreatif Jakarta di Epicentrum Bisa Jadi Opsi Isi Liburan Akhir Pekan Anda
Dalam Pasal 29 Ayat e UU Nomor 19 Tahun 2019 tertera ketentuan umur pimpinan KPK yang disepakati paling rendah menjadi 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Jika merujuk Pasal 29 Ayat e UU baru KPK tersebut, maka usia pimpinan KPK terpilih periode 2019-2024 Nurul Ghufron dianggap tidak mencukupi.
Baca: KPK Telah Lakukan 142 Penyidikan Sebelum Undang-Undang Hasil Revisi Berlaku
Sebab, umur Nurul belum mencapai 50 tahun atau tepatnya masih berusia 45 tahun.
Ketika dikonfirmasi perihal perdebatan tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bukan wewenangnya.
Menurutnya, batasan usia pimpinan KPK itu lebih tepat dikonfirmasi ke DPR sebagai pembuat undang-undang.
Baca: KPK Cegah VP Director PT Cirebon Electric Power Terkait Penyidikan Proyek PLTU 2
“Nanti kita lihat, nanti kita lihat, tanyain sama yang buat undang-undang, jangan tanyain kita, kita kan hanya pelaksana undang-undang,” ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, DPR sudah mengklarifikasi poin terkait batasan umur pimpinan KPK tersebut.
Menurut dewan, ada kesalahan pengetikan atau typo dalam aturan batasan usia pimpinan KPK dan sudah diperbaiki.
“Soal usia 50 tahun, dalam kurung itu tertulis 40 tahun, yang harusnya 50 tahun,” kata mantan anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, Rabu (16/10/2019).