News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikasi Siap Nikah

Berikut Syarat-syarat Nikah sesuai UU Perkawinan, yang Terbaru Harus Lulus Kursus Pra-Nikah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Syarat-Syarat Nikah sesuai UU Perkawinan, Namun Terbaru Harus Lulus Kursus Pra-nikah Dulu

TRIBUNNEWS.COM - Syarat-syarat nikah dan segala hal tentang perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Undang-undang RI No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diperbarui dengan Undang-Undang RI No 16 Tahun 2019.

Syarat-syarat perkawinan termuat dalam Bab II pasal 6 dan 7 UU RI No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dikutip dari UU tersebut, Jumat (15/11/2019) perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri, bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca: Menhub: Proses Rekrutmen Ojek Online Harus Diperketat

Berikut syarat-syarat nikah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang.

Pasal 6

1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau salah seorang atau. di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.

(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Baca: Rancang Program Sertifikasi Perkawinan, Kemenko PMK Minta Menag Kembangkan Aplikasi Bimwin

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini