News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS, Bisa Akses Website Resmi BPJS dan Mobile JKN melalui Ponsel

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima

Kelas III: Rp.25.500,00/ orang/bulan

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran BPJS akan dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja

PPU Penyelenggara Negara:

- Pemberi Kerja: 3%

- Pekerja atau Pensiunan: 2% PPU

Non Penyelenggara Negara:

- Pemberi Kerja: 4%

- Pekerja atau Pensiunan: 1%

Sesuai Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Suasana warga saat menunggu antrian di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Cara pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).

2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:

a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini