Kelas III: Rp.25.500,00/ orang/bulan
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran BPJS akan dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja
PPU Penyelenggara Negara:
- Pemberi Kerja: 3%
- Pekerja atau Pensiunan: 2% PPU
Non Penyelenggara Negara:
- Pemberi Kerja: 4%
- Pekerja atau Pensiunan: 1%
Sesuai Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Cara pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).
2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:
a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS