TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asriani masih jomblo.
Usianya sekitar 21 tahun.
Dia masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Masih jomblo, dia masih mencari pendamping hidup.
Kemarin, Ani demikian dia disapa, membaca berita di media online mengenai syarat baru untuk menikah yakni harus ikut bimbingan dan mendapatkan sertifikat.
"Mau nikah aja susah, pacar aja belum," katanya kemarin.
Kebijakan baru
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah tidak boleh menikah.
Mulanya, Muhadjir menjelaskan rencana kementeriannya memperkuat peran kementerian terkait membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah.
Baca: Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Nikah 2020, Komnas Perempuan: Jangan Cuma Sebatas Sertifikat
Baca: Tahun 2020 Nikah Harus Punya Sertifikasi Perkawinan, Menko PMK: Kelas Bimbingan Selama 3 Bulan
Ia tak ingin KUA sekadar memberikan pembinaan pranikah dalam bentuk ceramah keagamaan.
Ia menginginkan KUA bersama kementerian terkait juga memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.
"Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap. Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11/2019).
"Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," kata dia.
Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Baca: Saat Menko PMK Muhadjir dan Mendes PDTT Abdul Halim Saling Sapa dengan Panggilan Ustaz
Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah. Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.
Ia menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020. Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.
Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program ini.
Baca : Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir
Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sedangkan Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.
Reaksi DPR
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengingatkan agar program sertifikasi perkawinan yang dicanangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir tak memberatkan masyarakat untuk melaksanakan pernikahan, terutama dalam segi biaya.
Ace juga meminta agar prosedur program sertifikasi perkawinan tidak berbelit-belit.
"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata Ace saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).
Menurut Ace, program sertifikasi perkawinan itu harus dikaji dari segi prosedur dan substansi.
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra-nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami-istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.