News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

KPK Telah Lakukan 142 Penyidikan Sebelum Undang-Undang Hasil Revisi Berlaku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut setidaknya telah melakukan 142 penyidikan.

Jumlah tersebut terhitung sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019.

"Terakhir sprindik (surat perintah penyidikan) yang kami lakukan sebelum 17 Oktober itu kasus OTT Medan. Jadi sekitar ada 142 penyidikan yang dilakukan sebelum 17 Oktober," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Banyak pihak yang beranggapan ketika UU 19 Tahun 2019 berlaku, KPK jadi seret dalam giat penindakan.

Namun, Febri membantahnya.

Baca: KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Pekerjaan Fiktif 14 Proyek Waskita Karya

"Sekarang sebenarnya kegiatan-kegiatan tim penindakan juga masih berjalan, khususnya untuk kasus-kasus lama yang sudah diproses, maka pemeriksaan saksi harus dilakukan," ujarnya.

"Kalau orang sudah ditahan kan ada batas waktu, sehingga kami juga punya kewajiban untuk melakukan proses penyidikan secara serius," sambung Febri.

Akan tetapi, Febri tak memungkiri ada pihak-pihak yang coba menggunakan UU baru untuk berupaya lolos dari jeratan KPK.

Baca: KPK Telisik Pengelolaan Haji dan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Mantan Menteri Agama Lukman Hakim

"Misalnya di persidangan dalam kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan, juga sudah ada argumentasi menggunakan UU yang baru. Kemarin dalam praperadilan dengan tersangka mantan Menpora (Imam Nahrawi) juga menggunakan itu," katanya.

Febri meyakini masih banyak kesimpangsiuran pemahaman dan indikasi ketidakpastian hukum dalam UU 19 tahun 2019.

Baca: Sebulan UU Baru Berlaku, KPK Belum Unjuk Gigi

"Ada pertentangan salah satu pasal dengan pasal lain dan kalo itu diuji diproses persidangan, tentu KPK nanti akan melihat juga bagaimana pertimbangan hakim terkait dengan hal itu," kata Febri.

"Tapi sebagai tanggung jawab kami pada publik, maka KPK tetap harus berupaya sekuat mungkin melakukan penanganan korupsi dan juga pencegahan-pencegahan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini