News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendiri Kaskus Mnegaku Tak Bisa Tidur Sejak Dilapor ke Polisi di Kasus Pemalsuan Dokumen

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Kaskus Andrew Darwis dalam jumpa pers kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dirinya ke polisi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Kaskus Andrew Darwis merasa dirugikan setelah dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam berupa jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan pendiri Andrew Darwis ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, Andrew dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke polisi.

"Lumayan tekanan batin. Makan susah, tidur susah. Saya ini bukan orang yang suka cari masalah," kata Andrew Darwis dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Dia mengaku upaya membangun citra baik selama ini terdampak buruk dari adanya kasus tersebut. Dia membantah telah melakukan tindak pidana seperti apa yang dituduhkan.

"Saya ini tak pernah kena kasus. Dari awal, saya berupaya membangun image sebagus mungkin. Ternyata mulai tahun ini, Januari tiba-tiba kena kasus. Di google, tiga halaman depan Andrew kasus, Andrew kasus," ujarnya.

Atas kasus itu, dia mengalami kerugian materiil dan immateriil.

"Jadi pelajaran untuk saya. Orang mau bisnis dengan trackrecord bagus sekarang jadi off," tambahnya.

Untuk diketahui, Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.

Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini