News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER: Aturan Baru di Era Jokowi - Maruf, Mulai 2020 Syarat Nikah Gunakan Sertifikasi Perkawinan

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution

Mulai tahun 2020 ada aturan baru terkait syarat menikah yang tak bisa hanya modal cinta.

TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun 2020 ada aturan baru terkait syarat menikah yang tak bisa hanya modal cinta.

Aturan baru di era Jokowi - Maruf Amin adalah sertifikasi perkawinan atau pernikahan.

Program sertifikasi perkawinan ini sendiri bakal dicanangkan oleh Kemenrterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dn Kebudayaan (PMK).

Program ini sendiri diperuntukkan bagi pasangan yang akan menikah.

Dilansir dari Tribun Timur, mereka yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).

Muhadjir Effendy menjelaskan jika sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah.

Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.

Termasuk penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah stunting pada anak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.

Kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapatkan sertifikat ini yakni selama tiga bulan.

Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.

Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini