“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.
Menurut Muhadjir Effendy, sertifikasi ini merupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan.
Utamanya tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.
“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” kata Muhadjir Effendy.
Tak hanya sertifikasi perkawinan, Kementerian Koordinator PMK juga berencana membuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Kemenko PMK Ghafur Darmaputra yang merupakan Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan semua informasi akan dimuat dalam satu website.
"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur Darmaputra di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jumat (8/11/2019).
Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata dia.
Ghafur Darmaputra mengatakan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.
Mulai dari persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.
"Jadi bukan umur yang kita lihat itu, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu," kata dia.
Diketahui saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.
Semula, usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.