TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program tersebut akan mewajibkan pasangan yang hendak menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah selama tiga bulan.
Seusai menjalankan program tersebut, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat.
Dilansir Kompas.com, Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyebutkan program tersebut akan mulai dilaksanakan 2020 mendatang.
Menanggapi rancangan program sertifikasi perkawinan tersebut, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyatakan pihaknya mendukung rancangan progam Kemenko PMK.
Pernyataan tersebut tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Menag juga menyebut program sertifikasi perkawinan sejalan dengan program bimbingan perkawinan (Bimwin) yang sudah diselenggarakan Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.
Dilansir laman resmi Kemenag, saat ini pihaknya sedang mengembangkan aplikasi Bimwin.
Menag menyebut aplikasi Bimwin sebelumnya sudah dipresentasikan di forum Kemenko PMK.
Aplikasi Bimwin pun mendapat sambutan positif.
Bahkan, Menag mengatakan, Kemenko PMK meminta pihaknya untuk mengembangkan aplikasi tersebut.
"Kemenko PMK minta agar aplikasi tersebut bisa dikembangkan, tidak hanya digunakan umat Islam, tapi semua agama," tutur Menag, seperti yang disebutkan dalam laman resmi Kemenag, Jumat (15/11/2019).
Kemenko PMK juga meminta aplikasi tersebut memuat seluruh informasi yang diperlukan calon pengantin.
Tujuannya, agar para calon pengantin dapat memiliki pengetahuan tentang bagaimana membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.