News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancang Program Sertifikasi Perkawinan, Kemenko PMK Minta Menag Kembangkan Aplikasi Bimwin

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Telah lebih dulu menjalankan program bimbingan perkawinan, Kemenag diminta Kemenko untuk mengembangkan aplikasi Bimwin yang dimiliki Kemenag.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan.

Program tersebut akan mewajibkan pasangan yang hendak menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah selama tiga bulan.

Seusai menjalankan program tersebut, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat.

Dilansir Kompas.com, Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyebutkan program tersebut akan mulai dilaksanakan 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Menanggapi rancangan program sertifikasi perkawinan tersebut, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyatakan pihaknya mendukung rancangan progam Kemenko PMK.

Pernyataan tersebut tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Menag juga menyebut program sertifikasi perkawinan sejalan dengan program bimbingan perkawinan (Bimwin) yang sudah diselenggarakan Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir. 

Menag Fachrul Razi (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dilansir laman resmi Kemenag, saat ini pihaknya sedang mengembangkan aplikasi Bimwin.

Menag menyebut aplikasi Bimwin sebelumnya sudah dipresentasikan di forum Kemenko PMK.

Aplikasi Bimwin pun mendapat sambutan positif.

Bahkan, Menag mengatakan, Kemenko PMK meminta pihaknya untuk mengembangkan aplikasi tersebut.

"Kemenko PMK minta agar aplikasi tersebut bisa dikembangkan, tidak hanya digunakan umat Islam, tapi semua agama," tutur Menag, seperti yang disebutkan dalam laman resmi Kemenag, Jumat (15/11/2019).

Kemenko PMK juga meminta aplikasi tersebut memuat seluruh informasi yang diperlukan calon pengantin.

Tujuannya, agar para calon pengantin dapat memiliki pengetahuan tentang bagaimana membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini