TRIBUNNEWS.COM – Untuk melangsungkan pernikahan yang diimpikan perlu melakukan berbagai persiapan, mulai dari dokumen pernikahan hingga mengikuti bimbingan perkawinan.
Dokumen tersebut, di antaranya surat keterangan untuk nikah, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orangtua dan surat izin orangtua.
Untuk bimbingan pernikahan, calon pengantin mengikuti program bimbingan perkawinan yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.
Selain itu, juga mempersiapkan NIK Calon Suami, NIK Calon Istri dan NIK Orangtua/Wali.
Pernikahan dapat dilakukan di KUA maupun luar KUA dengan biaya yang berbeda.
Untuk yang di KUA biayanya gratis dan di luar KUA membayar Rp 600.000.
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah, dilansir Kemenag.co.id:
1. N1 - Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
2. N2 - Surat Keterangan Asal Usul (Didapat dari Kelurahan)
3. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
4. N4 - Surat Keterangan Tentang Orang Tua
5. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)