TRIBUNNEWS.COM - Dua lembaran surat diklaim Rizieq Shihab sebagai surat cekal Pemerintah Indonesia ditunjukkan dalam sebuah video.
Dilansir TribunWow dariĀ Kompas.com, Kamis (15/11/2019), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah klaim tersebut.
Mahfud mengaku dirinya sudah menerima salinan surat tersebut dari pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan (dari pemerintah RI)," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Bukan alasan pencekalan."
"Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," sambung Mahfud MD.
Menko Polhukam tersebut juga mengaku heran dengan pernyataan Rizieq tersebut.
Hal ini dikarenakan dalam salinan surat yang diterima Mahfud tersebut, tidak menjelaskan Rizieq dilarang keluar atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Mahfud mengatakan, hal tersebut bukan menjadi urusan Pemerintah Indonesia dengan Imam Besar Front Pembela Islam tersebut.
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung dia.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna membantu pemulangan Rizieq.
"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud.
Ditjen Imigrasi juga telah mengeluarkan pernyataan, untuk menanggapi klaim Rizieq tentang pencekalan dirinya oleh Pemerintah Indonesia.