News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Bawaslu Takut Kena Getah Polemik Larangan Eks Napi Korup Maju Pilkada

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan berharap ada keharmonisasian antara Peraturan Bawaslu dengan Undang-Undang. Keselarasan dua produk hukum ini bermaksud agar potensi munculnya sengketa pemilu bisa menurun.

Pasalnya ada isu krusial soal larangan mantan napi korupsi maju Pilkada yang digagas oleh KPU RI lewat PKPU.

Namun di satu sisi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tidak mencantumkan larangan tersebut.

Sehingga ia khawatir ketika Perbawaslu diharmonisasi dengan Undang-Undang Pilkada saat ini, publik malah berasumsi Bawaslu pro terhadap koruptor.

Baca: Dua Kasus Ini Kuatkan KPU untuk Melarang Koruptor Maju di Pilkada

"Ketika kita melakukan harmonisasi dengan Undang-Undang dan tak melarang mantan narapidana mencalonkan diri, nanti kita yang kena getahnya. Publik bisa berasumsi kita pro koruptor," kata Abhan seperti dikutip Tribunnews.com pada laman Bawaslu.go.id, Sabtu (16/11/2019).

Saat ini draf PKPU soal larangan mantan napi korupsi maju pilkada tengah dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), rapat dengar pendapat dengan DPR pun sudah beberapa kali digelar.

Baca: Dua Kasus Ini Kuatkan KPU untuk Melarang Koruptor Maju di Pilkada

KPU RI terus berupaya agar usulan larangan mantan napi korupsi maju Pilkada 2020 bisa diakomodasi oleh DPR RI.

KPU berharap DPR merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap Undang-Undang," ucap Ketua KPU RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arief berharap usulan pihaknya ini bisa dituangkan dalam peraturan yang lebih mengikat seperti Undang-Undang.

Sebab, jika hanya diatur lewat PKPU, larangan eks napi korupsi maju Pilkada rentan digugat.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sempat nenbatalkan frasa yang melarang eks napi korupsi maju Pilkada, pada 2018 lalu. MA memutuskan dengan pertimbangan aturan itu tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu.

Sehingga, KPU menilai upaya keras mereka mendorong DPR memasukkan frasa tersebut ke dalam Undang-Undang, sudah dianggap tepat.

"Saya berharap kalau Undang-Undang itu direvisi, bisa diselesaikan tahun ini atau setidaknya awal tahun. Karena bulan Mei atau Juni sudah mulai proses pencalonan," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini