Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian ke polisi terkait pelaporan tuduhan pemalsuan sertifikat gedung. Terkait pelaporan itu, Jack angkat bicara.
"Seharusnya Andrew Darwis hadapi laporan kita dulu yang statusnya telah naik penyidikan (SPDP), jangan ujug-ujug lapor balik," ujar Jack Boyd Lapian, Jumat (15/11/2019).
Jack menegaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan polisi, sehingga ia tak mempermasalahkan laporan dari Andrew.
Baca: Cerita Pendiri Kaskus Tak Enak Makan dan Tidur Gara-gara Tersangkut Kasus Pemalsuan Dokumen
Baca: Ada yang Bilang Usahanya Pakai Pesugihan, Ruben Onsu Lapor Polisi
Namun, Jack mempertanyakan tuduhan pencemaran nama baik yang menyasar dirinya dan Titi. Pasalnya, mereka merasa tak pernah menuduh Andrew.
"Kalau dibilang pencemaran ya pencemaran dimana? Orang kita ngomongnya dugaan kok, kita nggak nuduh," kata Jack.
"Katakan saya bilang Andrew Darwis mencuri itu kan saya fitnah dan mencemarkan nama baik, tapi kan saya bilang Andrew Darwis diduga mencuri. Itu bahasa yang bukan saya saja yang pakai itu banyak dipakai oleh media, penegak hukum juga pakai kata dugaan itu," tandasnya.
Sebelumnya, Titi Sumawijaya melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya.
Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
Baca: Merasa Diejek Nikita Mirzani dan Hotman Paris, Farhat Abbas Lapor ke Polisi
Baca: Polda Metro Jaya Bakal Memeriksa Pendiri Kaskus Andrew Darwis
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.
Setelahnya, Andrew Darwis melaporkan balik ke Bareskrim Polri pada 13 November 2019 dengan bukti laporan RP/B/097/XI/2019/Bareskrim.