TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi telah membenarkan Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disingkat BTP kini tengah dalam proses seleksi calon petinggi salah satu perusahaan BUMN, mendengar hal itu Mantan Ketua PP Muhammadiyah memberikan dukungan.
"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi (BUMN)," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
Nama Basuki Tjahaja Purnama mencuat lagi, BTP digadang sebagai calon petinggi BUMN karena dinilai memiliki kinerja yang terbukti baik.
BTP yang kerap dipanggil Ahok, telah membenarkan adanya pembahasan mengenai Pertamina, PLN, dan Krakatau Steel dalam pertemuannya dengan Menteri BUMN Erick Tohir Rabu lalu (13/11/2019).
Pertemuan juga mengerucut pada BTP untuk mengisi jabatan di BUMN.
Dukungan terbaru untuk pencalonan BTP sebagai petinggi BUMN datang dari Mantan Ketua PP Muhammadiyah Buya Ahmad Syafi'i Maarif.
Dikutip dari siaran langsung KompasTV, menurut Syafi'i Maarif, BTP atau Ahok merupakan pekerja keras yang lurus.
Sedangkan kasus penistaan agama yang menjerumuskannya ke penjara di masa lalu, lebih berdimensi politik.
"Kan belum pasti. Saya rasa oke. Kenapa tidak. Pernah menjadi gubernur dan dia pernah berhasil. Dia setelah ditahan dipenjara, dia akan banyak belajar. Terutama dalam menjaga lidah. Dia pekerja keras," ungkap Syafi'i Maarif, di Yogyakarta pada Jumat (15/11/2019).
Terkait dengan status Ahok sebagai mantan nara pidana, Syafi'i Maarif menjelaskan bahwa Ahok hanya di tahan dalam tahanan politik.
Tak senada, Mantan Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang mempunyai pendapat lain.
Menurutnya, penunjukkan BTP sebagai petinggi BUMN hanya akan menambah permasalahan baru bagi pemerintahan Presiden Jokowi-Maruf.
Rizal menyebut ada banyak kebijakan kontroversial saat BTP menjabat Gubernur Jakarta.
"Saya bingung, Pak Jokowi kok cari masalah baru. Masalah udah banyak dia tambahin lagi dengan nunjuk Ahok. Karena Ahok tidak punya corporate experience. Yang kedua track record-nya sebetulnya banyak melanggar. Pembelian rumah sakit Sumber Waras. Ngumpulkan dana-dana off budget, yang sebetulnya ilegal berdasarkan undang-undang kita dari Swasta. Belum kontroversinya," terang Rizal dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Pada tayangan yang sama, Mahfud MD juga memberikan pernyataan terkait Ahok yang akan masuk BUMN.
Terkait status nara pidana yang disandang BTP, Menko Polhukam Mahfud MD menilai tidak berbenturan dengan hukum tata negara maupun undang-undang aparatur sipil negara.
Menurutnya, BUMN adalah perusahan yang menganut hukum perdata dan tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.
"Pejabat publik itu adalah pejabat negara yang ada dua, satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik. Yang berdasarkan pilihan itu, seorang napi boleh menjabat pejabat publik kalau dipilih. Tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh," pungkas Mahfud MD.
Ia mengatakan, BUMN itu bukan badan publik, BUMN adalah badan hukum perdata.
Dirinya juga menjelaskan, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang perseroan terbatas (PT), bukan undang-undang ASN atau lainnya.
"Kalau begitu coba tanyakan ke Pak Erick. Kan pemerintah disitu tidak dalam jabatan publik komisaris, dikontrak," tutur Mahfud kembali.
Sementara itu, Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan, nama Basuki Tjahaja Purnama belum dibahas oleh tim penilai akhir.
Tetapi, Ma'ruf Amin membenarkan rencana perombakan direksi 7 (tujuh) BUMN akan dilaksanakan sebelum akhir tahun. (*)
(Tribunnews/Nidaul 'Urwtaul Wutsqa)