TRIBUNNEWS.COM - Kementeian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan upaya khusus dalam mengatasi Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kemenhub menghimbau agar pengguna jalan menaati peraturan batas muatan, karena hal itu menyangkut keselamatan para pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan di akun resmi twitter Kemenhub (@kemenhub151), Sabtu (16/11/2019).
Dalam unggahannya, Kemenhub menyebutkan maksud dari upaya penanganan kendaraan ODOL, yakni :
1. Mendorong penggunaan teknologi otomotif yang maju dan sesuai aturan Jumlah Berat di Izinkan (JBI) untuk mengatasi overload seperti penggunaan multiple axle, air bag suspension.
2. Mendorong pemilik angkutan yang harus tunduk pada regulasi yang mengatur tata cara muat dan kendaraan yang sesuai.
3. Mengoptimalkan upaya pengawasan dan penindakan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
4. Mewujudkan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang baik.
2020, Truk Odol Dilarang Masuk Jalan Tol
Penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan over dimension dan over loading (ODOL) diyakini mampu mendongkrak pertumbuhan bisnis pengangkutan barang dengan truk.
Sebab, kebijakan itu membuat bisnis transportasi angkutan barang lebih terukur.
Selain itu, perawatan kendaraan serta nilai kendaraan akan lebih terapresiasi karena fungsi kendaraan distandardisasi.
Kebijakan ODOL juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pengemudi truk.
Direktur Utama PT Putra Rajawali Kencana (Pura Trans) Ariel Wibisono mengapresiasi kebijakan ODOL.