TRIBUNNEWS.COM - Kementeian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan upaya khusus dalam mengatasi Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kemenhub menghimbau agar pengguna jalan menaati peraturan batas muatan, karena hal itu menyangkut keselamatan para pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan di akun resmi twitter Kemenhub (@kemenhub151), Sabtu (16/11/2019).
Dalam unggahannya, Kemenhub menyebutkan maksud dari upaya penanganan kendaraan ODOL, yakni :
1. Mendorong penggunaan teknologi otomotif yang maju dan sesuai aturan Jumlah Berat di Izinkan (JBI) untuk mengatasi overload seperti penggunaan multiple axle, air bag suspension.
2. Mendorong pemilik angkutan yang harus tunduk pada regulasi yang mengatur tata cara muat dan kendaraan yang sesuai.
3. Mengoptimalkan upaya pengawasan dan penindakan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
4. Mewujudkan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang baik.
2020, Truk Odol Dilarang Masuk Jalan Tol
Penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan over dimension dan over loading (ODOL) diyakini mampu mendongkrak pertumbuhan bisnis pengangkutan barang dengan truk.
Sebab, kebijakan itu membuat bisnis transportasi angkutan barang lebih terukur.
Selain itu, perawatan kendaraan serta nilai kendaraan akan lebih terapresiasi karena fungsi kendaraan distandardisasi.
Kebijakan ODOL juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pengemudi truk.
Direktur Utama PT Putra Rajawali Kencana (Pura Trans) Ariel Wibisono mengapresiasi kebijakan ODOL.
Menurutnya, minat pengemudi angkutan barang diharapkan meningkat seiring penerapan kebijakan tersebut.
Dia menuturkan, volume pengangkutan barang dengan truk dipastikan meningkat, begitu kebijakan ODOL berlaku, karena ada pembatasan volume angkut di satu truk.
"Kami sangat mendukung adanya peraturan ODOL yang mengatur fungsi dan penertiban lalu lintas pengiriman barang. Ini merupakan salah satu faktor pendongkrak volume pengangkutan barang hingga multiple," ujar Ariel dalam keterangan pers, Rabu (25/9/2019).
Ariel menegaskan, pertumbuhan volume yang pesat akan mendorong pengusaha menambah armada truk.
Seiring dengan itu, dia memprediksi populasi truk naik tajam dalam beberapa tahun ke depan, yakni sebesar 50% per tahun.
Pemerintah menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada 2021.
Namun, mulai 2020, truk ODOL tidak boleh lewat jalan tol dan naik kapal ASDP.
Pemerintah menargetkan regulasi truk ODOL rampung tahun ini.
Ariel pun juga optimistis dengan prospek bisnis Pura Trans ke depan yang sangat menjanjikan.
Saat ini, Pura Trans memiliki total armada sebanyak 155 unit, dengan jangkauan operasi Jawa hingga Sumatera.
Pura Trans melayani dua segmen pengiriman barang, yakni proyek pembangunan dan distribusi komoditas serta barang jadi.
Di segmen proyek pembangunan, Pura Trans mengangkut beberapa material, di antaranya asbes, batu bata ringan, dan semen putih.
Adapun komoditas yang diangkut meliputi pupuk, minyak goreng, sedangkan barang jadi seperti keramik dan air minum dalam kemasan (AMDK).
Beberapa klien Pura Trans yakni, PT SMART Tbk, PT Bakrie Building, PT Platinum Ceramics Industry, dan produsen air mineral Pristine PT Kreasi Mas Indah.
"Semua order yang kami terima adalah penunjukkan langsung. Ini karena kami menjanjikan pengiriman yang tepat, cepat, dan andal. Semua armada kami prima dan siap mendistribusikan barang dengan cepat," papar Ariel.
(Tribunnews.com/Rica Agustina) (Kontan.co.id/Eldo Christoffel Rafael)