News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi

POPULER - Penampakan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim, Dijejerkan Sepanjang Hampir 5 Meter

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 477,33 miliar kepada negara kemarin, Jumat (15/11/2019).

Eksekusi bukti perkara itu dilakukan di Kejaksaan Agung RI.

Pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang tersebut diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Uang tersebut diletakan di tiga meja dijejerkan memanjang atau sekitar 5 meter.

Baca: Kokos Jiang Akan Kembalikan Uang Korupsi Senilai Rp 477 Miliar ke Kejagung

Baca: Kejagung Pastikan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Aturan

Tumpukan uang hasil korupsi yang diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik.

Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.

Di atas uang tersebut tertuliskan, total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp477.359.539.000.

Rencananya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, eksekusi tersebut akan digelar Jumat (15/11/2019) siang ini.

Kokos direncanakan akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya sebesar Rp 477 miliar

"Rencananya siang ini eksekusi dan yang bersangkutan sudah dipenjara," tuturnya kepada awak media, Jumat (15/11/2019).

Adapun Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang tersebut dari hasil tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim.

Ia juga telah menjalani proses hukumnya.

Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini