Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 477,33 miliar kepada negara kemarin, Jumat (15/11/2019).
Eksekusi bukti perkara itu dilakukan di Kejaksaan Agung RI.
Pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang tersebut diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Uang tersebut diletakan di tiga meja dijejerkan memanjang atau sekitar 5 meter.
Baca: Kokos Jiang Akan Kembalikan Uang Korupsi Senilai Rp 477 Miliar ke Kejagung
Baca: Kejagung Pastikan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Aturan
Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik.
Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.
Di atas uang tersebut tertuliskan, total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp477.359.539.000.
Rencananya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, eksekusi tersebut akan digelar Jumat (15/11/2019) siang ini.
Kokos direncanakan akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya sebesar Rp 477 miliar
"Rencananya siang ini eksekusi dan yang bersangkutan sudah dipenjara," tuturnya kepada awak media, Jumat (15/11/2019).
Adapun Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang tersebut dari hasil tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim.
Ia juga telah menjalani proses hukumnya.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.