TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan oleh polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Rumah tersebut digrebek karena terindikasi terlibat dalam jaringan judi online internasional.
Sejumlah penyidik polisi mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa satu ruang kerja yang digunakan pelaku untuk mengoperasikan bisnis haram tersebut.
Mereka juga memasang garis polisi di pagar depan rumah bertingkat dua itu, hingga menarik warga sekitar berkerumun dan menyaksikan momen penggerebekan tersebut.
8 Orang Ditangkap
Sebanyak 8 orang dibekuk buntut terendusnya praktik judi online jaringan internasional ini.
Satu di antaranya merupakan pelaku utama yang juga tinggal di rumah tersebut bersama istri dan orangtuanya.
Pelaku tersebut adalah R.
Dia menyulap satu ruangan di lantai dasar rumah orangtuanya sebagai ruang kerja.
Di dalamnya terdapat satu meja dan kursi kerja utama.
Sementara di tembok-tembok ruangan itu, terdapat tempat penyimpanan bersekat-sekat yang terbuat dari kayu.
Di almari penyimpanan itulah, pelaku menyimpan semua tumpukkan buku rekening dari berbagai bank, kardus-kardus handphone, hingga, ribuan ATM yang diikat secara bertumpuk.