Menurutnya, atas kejadian tersebut keluarga keluarga penabrak telah meminta maaf dan penabrak Wisnu sempat menemui keluarganya di rumah sakit.
Baca: Kontrovensi Skuter Listrik, Aturan Baru Hanya Boleh Lewat Jalur Sepeda
Kendati demikian, keluarga korban tetap meminta hukum ditegakan.
"Keluarga pelaku, ibunya, ada, (menjenguk) di ICU," ujar Jellita, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/11/2019).
Sebelumnya, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels bernama Wisnu (18) dan Ammar (18) tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Sementara itu, ada yang mengalami luka-luka sebanyak empat orang, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Baca: Sebelum Gunakan Skuter Listrik GrabWheels, Ini Berbagai Hal yang Wajib Diketahui
Pengemudi mobil Camry berinisial DH atas peristiwa kecelakaan penabrakan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetapi sampai saat ini DH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)