Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Fachrul Razi berceramah di hadapan ratusan jamaah seusai salat Subuh berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (17/11/2019).
Dalam kesempatan itu, Menag menjelaskan tentang isu larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang yang heboh baru-baru ini.
Menag menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi garda terdepan dalam mengajarkan wawasan kebangsaan kepada masyarakat.
Soal niqab atau cadar dan celana cingkrang yang heboh, Menag Fachrul Razi menegaskan, tidak ada larangan untuk itu.
Namun, Fachrul menjelaskan, kedua hal itu bukan ukuran ketakwaan seseorang.
"Niqab atau cadar dan celana cingkrang itu tidak terkait dengan ketaqwaan. Dan tidak pernah dilarang, sekali lagi tidak pernah dilarang. Ini kita tegaskan karena dia tidak terkait dengan ketaqwaan," kata Fachrul.
Baca: Sosiolog UI Sebut Larangan Bercadar dan Celana Cingkrang Sebagai Kebijakan Konyol
Namun, jika ada yang menyebutkan bahwa kedua hal itu berkaitan dengan ketakwaan seseorang, ia tidak mempersoalkannya.
“Jika ada yang mengatakan itu terkait dengan ketakwaan, juga silakan. Tapi sekali lagi, itu bukan tingkat ketakwaan,” ujarnya.