Klarifikasi Menteri Agama di Hadapan DPR
Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi pernyataannya yang melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah.
Ia memberikan penjelasannya usai 24 anggota Komisi VIII DPR RI melontarkan pertanyaan yang mayoritas menanyakan larangan bercadar dan celana cingkrang.
Fachrul Razi menjelaskan, penggunaan cadar dikhawatirkan menimbulkan persepsi terhadap tingkat keimanan seseorang.
Namun, ia menegaskan tidak melarang penggunaan cadar.
"Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat."
"Sebab itu kami katakan cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya," kata Fachrul Razi dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
"Kalau ada orang di masjid-masjid ngomong di pengajian, kalau anda mau betul-betul muslimah pakai cadar karena bla bla bla itu yang kami tidak mau."
"Kedua, bagaimana kalau orang mau pakai cadar? silakan. tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar," tambahnya.
Terkait celana cingkrang, Menag menegaskan tak pernah melarangnya.
Karena, pelarangan celana cingkrang bukan kewenangannya.
"Tidak pernah saya melarang memakai celana itu, apa juga kewenangan saya melarang itu."
"Cuma boleh kita katakan bahwa itu juga bukan ukuran ketakwaan orang, silakan saja pilih masing-masing," ujar Fachrul Razi.
Ia menyontohkan, pemakaian celana cingkrang harus sesuai dengan fungsinya.