"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia.
Pernyataan Sukmawati yang dilaporkan, yakni ketika Sukmawati membandingkan kitab suci Alquran dengan Pancasila.
Selain itu, Sukmawati juga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Dedi menyebut, pernyataan Sukmawati itu diduga telah melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.
"Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot," lanjut Dedi.
Meski demikian, Dedi menyebut, saat ini surat Laporan Polisi (LP) belum dapat dikeluarkan.
"Intinya laporan kita sudah diterima di bagian pidana umum, hanya saja nomor laporan belum bisa keluar," tutur Dedi.
Dedi mengklaim, pejabat yang berwenang membuat LP sedang tidak berada di ruangan Piket Siaga Bareskrim.
"Mereka belum bisa keluarkan karena yang memberikan nomor laporan itu sedang tidak ada di tempat. Polisi menyatakan minta maaf, " tutur dia.
Dedi mengatakan, laporan polisi akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Menurut Dedi, laporan yang disayangkan pihaknya berebeda dengan laporan terhadap Sukmawati ke Polda Metro Jaya.
"Ini berbeda. Kami mewakiki Forum Pemuda Islam Bima, " ujar dia.
Penggalan Pernyataan Sukmawati Saat Menyinggung Soal Jasa Nabi Muhammad SAW dan Bung Karno
Berdasarkan penulusuran Tribunnews, pernyataan tersebut disampaikan dalam acara diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' pada Senin (11/11).