TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun 2020 nanti akan ada persyaratan baru program sertifikasi untuk pasangan yang akan menikah dicanangkan oleh Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Rabu (13/11/2019).
Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat pranikah bagi pasangan yang akan menikah melalui pelatihan dan kursus pernikahan.
Berbagai tanggapan pun dilontarkan masyarakat terkait wacana tersebut, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Minggu (17/11/2019).
Salah satu warga bernama Bram mengungkapkan setuju terkait wacana tersebut.
"Kurang lebih setuju, tergantung materinya kalau materinya yang kayak pendidikan pra nikah, nanti kedepannya pendidikan pernikahan seperti apa, step-step pernikahan seperti itu saya sih setuju," ujarnya.
Ia juga mengatakan jika dalam wacana tersebut malah mempersulit calon pasangan yang akan menikah tentu Bram tidak menyetujui.
"Kalau memang dibikin ribet harus ngikutin ujian sampai lulus segala macem, kayaknya kurang," ungkapnya.
Termasuk warga bernama Ilham yang juga menyetujui diadakan wacana tersebut.
"Saya setuju karena itu bisa mengurangi angka perceraian di masa mendatang dan juga buat edukasi bagi kami para muda mudi agar mempersiapkan masa nikah mendatang," ujarnya.
Baca: Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Nikah 2020, Komnas Perempuan: Jangan Cuma Sebatas Sertifikat
Ia juga menegaskan wacana tersebut diadakan agar memberikan edukasi sebelumnya.
Berbeda hal nya dengan warga bernama Lala, ia mengatakan tidak setuju dengan wacana tersebut.
"Kalau menurut saya sih saya tidak setuju karena kalau diadain sertifikat kayak gitu, menurut saya ya atau menurut yang lain mungkin kayak ribet gitu ngga sih, harus dibikin dulu sertifikat baru kita nikah," ujarnya.
Sebelumnya, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan materi-materi yang akan diberikan di kelas pra-nikah.
Materi tersebut antara lain mengenai kesehatan alat reproduksi, jenis penyakit berbahaya yang dapat menjangkit sebuah keluarga, dan stunting yang merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita dikarenakan kekurangan gizi kronis .
Baca: Menko PMK Rencanakan Program Sertifikasi Perkawinan, Menag Beri Dukungan
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Bimbingan kelas yang diadakan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu selama tiga bulan.
Pelaksanaan program ini Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan
Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan, sementara Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga.
Baca: Muhadjir Effendy Akan Gandeng 4 Kementerian dalam Program Sertifikasi Perkawinan
“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” ujarnya.