News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Jasa Marga Berulang Kali Mangkir, KPK Mengadu Kepada Erick Thohir

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas sikap Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Dalam surat tersebut, KPK berharap Erick Thohir dan jajarannya mengarahkan agar seluruh pejabat BUMN, termasuk Desi Arryani kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Baca: Eks Komisioner KPK Chandra Hamzah Diplot Jadi Bos BTN? Ini Jawaban Anak Buah Erick Thohir

Desi diketahui berulang kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya.

Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU

Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang.

Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11/2019) lalu.

Baca: Resmi Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Siapkan Sejumlah Poin untuk Menangkan Kasus

Keterangan Desi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Desi sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam surat kepada Erick Thohir pada Selasa (12/11/2019) lalu, KPK turut melampirkan surat panggilan kepada Desi untuk diperiksa pada Rabu (20/11/2019) dan Kamis (21/11/2019).

Baca: Jubir Presiden, Fadjroel Rachman Ralat Ucapannya dan Nyatakan Ahok Tak Harus Mundur dari Parpol

"KPK melampirkan surat panggilan di Surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," kata Febri.

Pemeriksaan terhadap Desi diduga dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap Waskita Karya.

Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.

Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini