Menurutnya yang dilarang menduduki jabatan BUMN itu adalah pengurus partai dan anggota dewan.
"Kalau secara peraturan yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, sayakan hanya kader," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/11/2019).
Baca: Sederet Tokoh yang Tolak Ahok Masuk BUMN, Rizal Ramli Sebut Hanya Akan Tambah Masalah
Baca: Perjalanan Penuh Liku Ahok hingga Digadang jadi Bos BUMN, Kini Punya Harta Kekayaan Rp 25,6 Miliar
Baca: Ada Kelompok yang Menolak Ahok Pimpin BUMN, Buya Syafii Maarif: Biarkan Saja Jangan Dengar
Ia menambahkan jika PDI-P bukan partai terlarang sehingga dia masih akan tetap menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.
Hal ini disampaikan mantan Gubernur DKI saat menghadiri acara di Sekolah IPEKA Puri Indah Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota PDI-P karena tidak melanggar peraturan.
"Saya setia sama PDI Perjuangan, anggota ya kan," ungkapnya.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Tolak Ahok
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah memasang spanduk yang menyatakan penolakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mengisi jabatan di PT Pertamina (Persero).
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar membenarkan, Serikat Pekerja Pertamina telah membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap Ahok untuk mengisi jabatan di Pertamina.
Adapun bunyi sepanduk tersebut diantaranya:
"Milih Figur Tukang Gaduh, Bersiaplah Pertamina Segera Runtuh!
Pertamina Tetap Wajib Utuh, Tolak Siapapun Yang Suka Bikin Rusuh.
Pertamina Bukan Sarang Koruptor, Bukan Juga Tempat Orang Tak Terpuji & Mulut Kotor.
Pertamina Menjulang-Rakyat Senang Pemberang Datang-Kita Perang!!!
Berkali-Kali Ganti Direksi Kami Tak Peduli, Tapi Kedatangan Biang Kekacauan Jadi Musuh Kami!!!
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)