News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Penolakan Masuknya Ahok ke BUMN, Staf Khusus Menteri BUMN: Takut Ahok Akan Membersihkan Birokrasi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arya Sinulingga dan Ahok

3. Status Mantan Napi Tak Jadi Halangan?

Jika Ahok benar akan menjabat sebagai pimpinan di salah satu BUMN, bagaimana dengan statusnya sebagai mantan napi?

Seperti yang kita ketahui, Ahok pernah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Ahok setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ahok pun akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan status Ahok sebagai mantan napi terpidana kasus penodaan agama tidak menjadi halangan.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Fadjroel, yang terpenting Ahok tidak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.

"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/11/2019).

Mengacu pada UU No. 19 /2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), juga tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.

"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara," bunyi pasal tersebut.

Melalui pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindakan pidana yang merugikan negara.

Ahok pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum.

Namun, pelanggaran hukum yang dibuat oleh Ahok bukanlah merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, Ahok sah-sah saja untuk menjabat sebagai satu di antara bos di BUMN.

Selanjutnya
Halaman
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini