Pada Senin (18/11/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan empat orang saksi ke persidangan.
Mereka yaitu, Endang, selaku sopir Andra Y Agussalam Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, M Awalaudin, Direktur Utama Angkasa Pura II, Darmawan Harianto, Direktur PT Berkat, dan Ituk Herarindri, Direktur Operasi dan Pelayanan Angkasa Pura II.
Andi Taswin Nur didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.
Baca tanpa iklan