News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Masuk BUMN

Setelah Ahok, Giliran Sandiaga Uno Dikabarkan Jadi Dirut PLN

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok dan Sandiaga Uno

"Tebak-tebak buah manggis. Tidak ada bicara posisi atau jabatan," katanya ditemui usai pertemuan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/11/2019) dikutip dari Kompas.com.

Pertemuan itu, lanjut mantan komisaris utama PLN tersebut, hanya membahas seputar perkembangan BUMN secara luas. Ia pun tidak menyebut secara detil pada sektor apa yang difokuskan dalam pembahasan.

"Banyak (yang dibahas dalam pertemuan). Kebetulan, saya pernah jadi Komut (Komisaris Utama) PLN, ditanya pengalaman saya waktu itu gimana. Cuma, BUMN yang dibicarakan banyak," ujarnya.

Namun, dirinya memastikan pembahasan antara Erick dan kedua wamennya hanya seputar masalah hukum. Pasalnya, di tubuh BUMN kerap ditemukan pejabat yang tersangkut kasus korupsi.

"Pembicaraan iya (lebih spesifik ke hukum). Pak Menteri ( Erick Thohir) ingin BUMN ini maju, kendalanya apa, yang pernah saya alami apa. Kira-kira begitu," ucapnya.

"Jadi jangan sampailah ada pejabat BUMN tersangkut kasus korupsi lagi. Jadi Pak Menteri menyampaikan, salah satu yang penting adalah integritas. Jadi jangan sampai BUMN dijadikan bahan bajakan," jelasnya.

Chandra Hamzah disinyalir akan menempati jabatan di Kementerian BUMN. Namun, belum dipastikan jabatan yang akan diisi olehnya.

Rencananya, Chandra bakal dijadwalkan kembali untuk pertemuan selanjutnya.

"Belum dibicarakan, tapi mungkin," ucapnya.

Klarifikasi jubir presiden

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal kewajiban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari PDI-P jika menjabat bos Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).

Awalnya, Fadjroel yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya ini menyebut bahwa Ahok harus mundur dari kader PDI-P jika sudah menjabat pimpinan perusahaan plat merah.

Namun, Fadjroel mengakui keliru.

Menurut dia, Ahok tidak harus mundur karena statusnya hanya sebagai kader, bukan pengurus partai.

"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," kata Fadjroel kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini