News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merilis sejumlah formasi yang dibutuhkan dalam CPNS 2019. Namun seminggu dibuka tedapat beberapa formasi yang sepi peminat

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, dengan total formasi sebanyak 1.409 orang.

Pendaftaran daring sudah dibuka mulai tanggal 11- 24 November 2019 pada laman sscasn.bkn.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, pahami tata cara pendaftarannya berikut ini, dikutip oleh Tribunnews.com dari laman jatengprov.go.id.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dapat dilihat pada portal https://jatengprov.go.id/, https://bkd.jatengprov.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diinformasikan lebih lanjut melaluiportal https://jatengprov.go.id/, https://bkd.jatengprov.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id/.

3. Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif atau berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar.

4. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK Pelamar,agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar.

6. Pelamar melakukan pendaftaran dengan membuat akun di portal https://sscasn.bkn.go.id/, pilih menu registrasi, langkah selanjutnya:

a. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga, apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait dengan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sesuai dengan KTP.

b. Masukan kode Captcha yang terlampir.

c. Pelamar memastikan kesesuaian antara data di KTP dengan data Ijazah, karena pada saat proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama sesuai Ijazah tanpa gelar, tempat dan tanggal lahir.

d. Mengunggah pas photo dengan latar belakang merah dalam format JPG maksimal 200 KB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini