News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset First Travel akan Diserahkan kepada Negara, Pakar TPPU: yang Paling Berhak adalah Korban

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kericuhan korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan hasil uang lelang barang sitaan kasus agen umroh First Travel harusnya diserahkan kepada yang berhak.

Hal itu menjawab terkait putusan Mahkaman Agung (MA) Republik Indonesia yang memutuskan aset First Travel akan diserahkan kepada negara.

Ketika para korban kehilangan uangnya ratusan juta, namun uang hasil lelang barang sitaan akan diserahkan kepada negara.

Yenti Garnasih menyampaikan, secara hukum uang hasil lelang tersebut akan menjadi implikasi besar ketika akan diserahkan kepada negara.

Baca: Kasus First Travel, Korban Ogah Diminta Relakan Aset Disita Negara, Siap Ajukan PK

Baca: Ratusan Kacamata Hitam Mewah Aset First Travel Dilelang, Ada Merek Gucci Hingga Louis Vuitton

"Secara logika hukum karena kesulitan membagi itu disimpulkan dikembalikan kepada negara akan menjadi implikasi yang besar," ujarnya, saat siaran KOMPASTV, Senin (18/11/2019).

Yenti Ganarsih (Tengah). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, dengan digabungnya pasal dalam undang-undang TPPU,  uang hasil lelang barang sitaan seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu para korban.

"Karena tidak seperti itu TPPU. TPPU itu memang tindak pidana yang menyertai tindak pidana asal, tadi disebutkan 372, 378 sebagai tindak pidana awalnya, kemudian penelusuran aset-aset dan mencari kerugian para nasabah itu dioptimalkan menggunakan TPPU pasal 3,"

"Filosofinya dengan adanya TPPU digandengkan adalah untuk mengoptimalkan hasil kejahatan tadi yang ditelusuri itu dikembalikan ke pemiliknya,"

"Kepada yang paling berhak, yang paling berhak dalam undang-undang mengatakan pemiliknya," jelas Yenti.

Dirinya menambahkan, secara hukum uang hasil lelang dalam kasus First Travel ini harus diserahkan kembali kepada para korban, berbeda dengan uang hasil lelang tindak pidana korupsi yang harus diserahkan kepada negara.

"Kalau korupsi yang paling berhak memang negara, dalam hal ini dalam hukumnya mungkin adalah para korban," lanjutnya.

Menurut Yenti, keputusan dari MA tersebut dinilai sedikit berbahaya, karena menyangkut TPPU.

"kemudian hakim memutuskan kepada negara, ini agak bahaya gitu, apalagi ini TPPU ya, kan yang dirampas hasil dari kejahatan,"

"Jadi harus hati-hati betul memerintahkan hasil kejahatan itu kepada siapa, nanti malah jadi TPPU lagi," ujarnya.

Sementara itu, korban agen umroh First Travel mengaku tidak ikhlas jika uang hasil lelang seluruh aset dan barang bukti kasus First Travel akan diserahkan kepada negara.

Seorang korban bernama Qomar mengaku dirugikan oleh First Travel hingga Rp 420 juta.

Baca: Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Kacamata Branded hingga Perhiasan

Baca: Respons Mahfud MD Soal Putusan Aset First Travel Dirampas Negara

Terdapat 26 anggota keluarganya yang terdaftar sebagai jemaah First Travel.

"Secara pribadi sebagai korban, saya 26 orang, sekitar Rp 400 juta sekian (kerugian), kalau untuk aset first travel yang kemarin sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang dirampas oleh negara, secara pribadi saya tidak ikhlas," katanya, dilansir tayangan YouTube KOMPASTV, Minggu (17/11/2019).

Meskipun merasa tidak ikhlas jika kerugian uangnya tidak dikembalikan kepada dirinya, Qomar mengaku tak akan melakukan upaya banding.

Qomar berharap ada bantuan dari pemerintah yang membantu dan meringankan para korban.

"Untuk berikutnya, kita tidak akan melakukan upaya hukum lagi, kita hanya berharap pemerintah hadir disitu," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Depok segera melelang barang bukti bernilai ekonomis penipuan umrah First Travel.

Hal tersebut dilakukan setelah putusan atas kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi mengatakan, pihaknya telah mencoba mengakomodir para korban first travel.

"Kami coba mengakomodir para korban First Travel itu, kami mencoba melakukan upaya hukum kembali, biar bisa mengembalikan hak-hak para korban First Travel ini," ungkapnya.

Majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum jika aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Kemudian Mahkamah Agung juga menolak, itu sudah upaya hukum kita secara maksimal dalam tahap kasasi," lanjut Yudi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini