7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong kong.
Aset yang disita dari First Travel dapat dilihat di sini.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menyampaikan tidak semua aset First Travel diambil oleh negara.
"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," terang Abdullah, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Abdullah, persoalan First Travel melibatkan 63 ribu jemaah.
Jika yang menjadi korban hanya terdapat satu dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan pada persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang tersebut.
Sementara kasus First Travel ini tidak ada yang dihadirkan di persidangan.
Abdullah mengatakan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban First Travel sudah ditanyai mengenai kesanggupan untuk membagi uang tersebut, namun ditolak.
Karena pembagian akan berjalan rumit dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)