TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan memutuskan aset First Travel yang telah disita diambil oleh negara.
Keputusan tersebut berdasarkan putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Hakim ketua dalam putusan ini adalah Andi Samsan Nganro, Hakim anggota adalah Eddy Army dan Margono.
Serta panitera adalah Maruli Tumpal Sirait.
Dalam putusan tersebut, dijelaskan ribuan aset yang disita oleh negara.
Satu di antaranya adalah sejumlah uang tunai.
Uang tunai yang mencapai Rp 1.539.935.000 disita dari biro umrah First Travel.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.265 lembar dengan total nilai Rp 326.500.000.
2. Uang tunai senilai Rp 180.810.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.058 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1500 lembar, dan pecahan Rp 10.000 terdapat 1 lembar.
3. Uang sejumlah Rp 201.600.000 dengan pecahan uang Rp 100.000.
4. Uang tunai senilai Rp 220.000.
5. Uang tunai sebesar Rp 200.332.000.
6. Uang tunai sebesar Rp 630.473.000.
7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong kong.
Aset yang disita dari First Travel dapat dilihat di sini.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menyampaikan tidak semua aset First Travel diambil oleh negara.
"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," terang Abdullah, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Abdullah, persoalan First Travel melibatkan 63 ribu jemaah.
Jika yang menjadi korban hanya terdapat satu dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan pada persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang tersebut.
Sementara kasus First Travel ini tidak ada yang dihadirkan di persidangan.
Abdullah mengatakan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban First Travel sudah ditanyai mengenai kesanggupan untuk membagi uang tersebut, namun ditolak.
Karena pembagian akan berjalan rumit dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)