Sebelumnya diberitakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/11/2019).
Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pada pertimbangannya, hakim menganggap Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Baca tanpa iklan