Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak kandung mantan politisi PDIP I Nyoman Dhamantra, Made Ayu Ratih.
Made Ayu Ratih sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pihak swasta Mirawati Basri (MBS).
Selain Made Ayu, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri untuk melengkapi berkas penyidikan Mirawati Basri.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pihak swasta MBS ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Dalam kasus ini, I Nyoman bersama lima orang pihak swasta yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar, telah berstatus tersangka.
Baca: KPK Cecar Anak Mantan Politisi PDIP I Nyoman Dhamantra di Kasus Suap Impor Bawang Putih
I Nyoman diduga telah menerima fee sekitar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar. Adapun, besaran fee yang diminta Nyoman yakni Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram untuk pengurusan izin impor 20 ribu ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Baca: Cerita di Balik Kode Lock Kuota dalam Kasus Dugaan Suap Izin Kuota Impor Bawang Putih
Duit Rp2 miliar yang sudah didapat Nyoman itu rencananya akan digunakan untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI). Suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam aksinya, Afung mentransfer uang tersebut melalaui Doddy Wahyudi ke perusahaan money changer milik Nyoman PT Indocev.
Tiga pihak swasta Afung, Dody dan Zulfikar telah didakwa menyuap Ngoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar. Ketiganya didakwa melalukan perbuatan berlanjut dan memberi atau menjanjikan kepada Nyoman selaku anggota DPR.