News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Panggil Anak Eks Politisi PDIP Nyoman Dhamantra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak kandung mantan politisi PDIP I Nyoman Dhamantra, Made Ayu Ratih.

Made Ayu Ratih sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pihak swasta Mirawati Basri (MBS).

Selain Made Ayu, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri untuk melengkapi berkas penyidikan Mirawati Basri.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pihak swasta MBS ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).

Dalam kasus ini, I Nyoman bersama lima orang pihak swasta yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar, telah berstatus tersangka.

Baca: KPK Cecar Anak Mantan Politisi PDIP I Nyoman Dhamantra di Kasus Suap Impor Bawang Putih

I Nyoman diduga telah menerima fee sekitar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar. Adapun, besaran fee yang diminta Nyoman yakni Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram untuk pengurusan izin impor 20 ribu ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.

Baca: Cerita di Balik Kode Lock Kuota dalam Kasus Dugaan Suap Izin Kuota Impor Bawang Putih

Duit Rp2 miliar yang sudah didapat Nyoman itu rencananya akan digunakan untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI). Suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro.

Dalam aksinya, Afung mentransfer uang tersebut melalaui Doddy Wahyudi ke perusahaan money changer milik Nyoman PT Indocev.

Tiga pihak swasta Afung, Dody dan Zulfikar telah didakwa menyuap Ngoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar. Ketiganya didakwa melalukan perbuatan berlanjut dan memberi atau menjanjikan kepada Nyoman selaku anggota DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini