News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikasi Siap Nikah

KPAI Dukung Program Sertifikasi Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung program sertifikasi perkawinan yang dicanangkan pemerintah.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menuturkan, penguatan ketahanan keluarga akan sangat berdampak baik bagi perkembangan anak.

Hal itu disampaikan Rita, usai mengikuti audiensi sertifikasi perkawinan di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca: Anies Baswedan Bebas Tugaskan Anggota Satpol PP yang Terlibat Pembobolan Bank DKI Rp 32 Miliar

"Jadi kalau hari ini orang tua gagal mengasuh, dengan bekal sertifikasi perkawinan minimal orang tua punya kesadaran bagaimana mengasuh dengan baik dan mau belajar lebih banyak," kata Rita.

Ia berharap, melalui sertifikasi perkawinan angka perceraian dapat turun sehingga angka penelantaran anak juga bisa ditekan.

"Jadi kasus-kasus perceraian dan penelantaran anak semakin berkurang karena orang tua settle, sakinah mawaddah. Kuat secara komunikasi, mengelola konflik, dan jadi bagian dari pelindungan anak juga," kata dia.

Materi Untuk Calon Pengantin yang Ikut Program Sertifikasi Perkawinan

Anggota tim pedoman bimbingan perkawinan calon pengantin (Bimwin catin) dari Kementerian Agama, Alissa Wahid membeberkan materi yang akan diberikan kepada calon pengantin pada program sertifikasi perkawinan.

Hal itu tersebut diungkapkan Alissa Wahid usai mengikuti audiensi sertifikasi perkawinan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, di Kantor di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Setidaknya ada 4 materi utama yang akan diajarkan.

Baca: Kemenko PMK: Tak Miliki Sertifikat Kawin, Pasangan Calon Tetap Boleh Menikah

Di antaranya psikologi keluarga, konsep berkeluarga dari agama, kesehatan keluarga dan kesehatan reproduksi, dan keterampilan komunikasi seperti mengelola konflik, mengelola kebutuhan keuangan keluarga, dan persiapan menjadi orang tua.

Alissa Wahid menuturkan, materi pertama adalah membekali calon pengantin untuk mengelola kehidupan perkawinannya.

"Jadi diajarkan mengelola kehidupan, mengelola hubungan, bagaimana memenuhi kebutuhan bersama, bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama kesalingan itu juga muncul," ujar Alissa Wahid.

Baca: Pendaftaran Dibuka Februari 2020, UIII Datangkan Tenaga Pengajar dari Luar Negeri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini