TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri membantah dirinya telah menistakan agama Islam.
Diketahui, Sukmawati dilaporkan ke polisi karena membandingkan Al Quran dan Pancasila serta membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno.
Pernyataan Sukmawati yang diduga menistakan agama itu dilontarkan dalam sebuah diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Menurut Sukmawati, pemberitaan yang tersebar di media sosial telah diubah oleh orang tak bertanggung jawab.
"Jadi, setelah ibu perhatikan dan ibu amati, saya merasa sangat dirugikan oleh media online yang mempunyai pemikiran usil, tangan-tangan jahil untuk mengubah kata-kata saya dan diedit," kata Sukmawati dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (18/11/2019).
Baca: Dugaan Penistaan Agama, Sukmawati: Saya Mohon Maaf kepada Kadiv Humas Polri
Baca: Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama Bandingkan Nabi dan Soekarno, Sukmawati: Kata-kata Saya Diubah !
Pemberitaan tidak benar tersebut telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia.
Menurut Sukmawati, kala itu, dia hanya melontarkan pernyataan yang diajukan perekrut kelompok radikalis dan terorisme.
"Jadi, saya bercerita saya mendapatkan informasi bahwa kalau cara merekrut radikalis dan teroris itu salah satu pertanyaannya adalah demikian, mana lebih Al Quran dan Pancasila. Jadi, bukan saya yang mengarang pertanyaan itu," ungkap Sukmawati.
Selain itu, lanjut Sukmawati, dia juga tak pernah membandingkan jasa Nabi Muhammad dan ayahnya, Bung Karno.
Saat diskusi berlangsung, dia hanya melontarkan pertanyaan kepada peserta diskusi yang didominasi generasi milenial terkait Nabi Muhammad dan Soekarno.
"Saya ingin tahu generasi muda lebih mengerti sejarah Nabi Muhammad atau juga tahu sejarah bangsanya. Tapi itu kan suatu lontaran pertanyaan yang bukan, saya tidak mengatakan jasa, enggak ada kalimat jasa," kata Sukmawati.
"Kemudian dibuatnya begitu. Kata-kata saya diubah bahwa Ir Soekarno lebih berjasa daripada Nabi Muhammad," lanjut dia.
Seperti diketahui, Sukmawati dilaporkan sebanyak tiga kali atas dugaan penistaan agama.
Laporan pertama tercatat di Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, laporan kedua dan ketiga terdaftar di Polda Metro Jaya tanggal 15 dan 18 November 2019.
Pasal yang disangkakan dalam ketiga laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.