News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Aset First Travel Disita Negara, Sekjen MUI: Harta Siapa Itu yang Dirampas

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas, saat ditemui Tribunnews di ruangannya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan aset First Travel yang disita negara.

"Negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat, negara tidak boleh merampas hak milik pribadi,"

"Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat, pribadi tidak boleh merampas hak milik negara,"

"Masyarakat tidak boleh merampas hak milik pribadi, masyarakat tidak boleh merampas hak milik negara," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV.com, Selasa (19/11/2019).

Ia menambahkan jika masing masing harus menghormati.

Dengan tegas Anwar Abbas kembali mempertanyakan aset sitaan First Travel yang disita oleh negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Aset First Travel Dirampas Negara, Pengamat Hukum: Harusnya Prioritaskan Dulu pada yang Berhak

"Pertanyaan saya sekarang. Dirampas oleh negara, harta siapa itu yang dirampas," ungkapnya. 

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan akan berupaya membantu mengembalikan hak para jamaah First Travel.

Menurutnya itu sudah menjadi catatan Kementrian Agama untuk memperhatikan para korban penipuan First Travel.

"Kalau dari pihak kami, karena itu adalah hak jamaah itu hak masyarakat harus dikembalikan. Bahkan itu sudah menjadi catatan kami dalam Kementrian Agama bahwa sebaiknya para korban harus diperhatikan," ujarnya dilansir melalui Youtube Metro TV, Senin (18/11/2019).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (Twitter @zainuttauhid)

Ia menambahkan pengembalian hak jamaah korban First Travel dapat berupa memberangkatkan umroh mereka.

Curhatan Eli Korban First Travel: 'Sampai Ibunda Meninggal Belum Tercapai Cita-cita ke Tanah Suci'

Zainut Tauhid mengungkapkan persoalan pengembalian hak jamaah First Travel oleh negara menunggu keputusan dari Kejaksaan.

"Persoalannya kemudian negara nanti apakah mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah, saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan," ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan aset First Travel dirampas negara.

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana (Warta Kota/adhy kelana)

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Dengar Kisah Penjual Nasi Uduk Korban First Travel, Ustaz Yusuf Mansur Ajak Bu Eli Umroh

Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini