News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum pemilik First Travel, akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Nomor: 3097 K/Pid.Sus/2018.

"Klien kami (Andika Surachman cs,-red) dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali," kata Pahrur, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/11/2019) malam.

Pihaknya sudah menemukan bukti baru atau novum berupa kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi.

Adanya kekeliruan majelis hakim itu, kata dia, akan dijadikan sebagai dasar permohonan peninjauan kembali.

Baca: Aset First Travel untuk Negara, Calon Jemaah Berikan Dua Pilihan Ini

Baca: Aset First Travel Dirampas Negara, Korban: Citra Presiden Jokowi Dirugikan

Baca: Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Zainut Tauhid: Itu Hak Jemaah!

"Yang secara detil akan kami sampaikan kemudian saat pengajuan peninjauan kembali yang akan kami sampaikan dalam 2 (dua) minggu ke depan," kata dia.

Dia menambahkan, upaya pengajuan PK itu sejalan dengan harapan dari Jaksa Agung terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan aset kepada para jamaah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini