Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum pemilik First Travel, akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Nomor: 3097 K/Pid.Sus/2018.
"Klien kami (Andika Surachman cs,-red) dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali," kata Pahrur, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (19/11/2019) malam.
Pihaknya sudah menemukan bukti baru atau novum berupa kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi.
Adanya kekeliruan majelis hakim itu, kata dia, akan dijadikan sebagai dasar permohonan peninjauan kembali.
Baca: Aset First Travel untuk Negara, Calon Jemaah Berikan Dua Pilihan Ini
Baca: Aset First Travel Dirampas Negara, Korban: Citra Presiden Jokowi Dirugikan
Baca: Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Zainut Tauhid: Itu Hak Jemaah!
"Yang secara detil akan kami sampaikan kemudian saat pengajuan peninjauan kembali yang akan kami sampaikan dalam 2 (dua) minggu ke depan," kata dia.
Dia menambahkan, upaya pengajuan PK itu sejalan dengan harapan dari Jaksa Agung terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan aset kepada para jamaah.