Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, meratapi kehidupannya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Politikus Partai Golkar tersebut mengaku dirinya tidak pernah membayangkan akan menyandang status terdakwa dalam hidupnya.
"Masuk tahanan adalah hal tak pernah terbayangkan sepanjang hidup," kata Bowo Sidik pangarso saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Baca: FKPPI, Pemuda Pancasila dan Soksi Solid Dukung Bamsoet
Dia mengaku sedih atas apa yang dialaminya.
Setelah menjalani proses hukum, dia teringat dengan istri dan anak.
"Sebagai manusia biasa, saya menangis, sedih, dan sangat terpukul. Terutama buat istri dan anak-anak saya yang harus hidup terpisah sejak ditahan sampai saat ini sebagai akibat proses hukum yang saya jalani," ujarnya.
Baca: Fahmi Idris Beberkan Sejumlah Faktor Penghambat Kaderisasi Golkar
Dia menerima cobaan itu sebagai sarana belajar.
"Saya ikhlas menjalani," ucapnya.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
Selain itu, JPU pada KPK meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta.
Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS).
Baca: Jaksa KPK Tuntut Bupati Talaud Nonaktif Tujuh Tahun Penjara
Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.
Atas perbuatan itu, Jaksa menuntut Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka selama kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Baca: Ketua DPD II Golkar Aceh Selatan Teuku Mudasir: Kita di Daerah tak ingin Aklamasi
Dikarenakan tindak pidana korupsi dilakukan pada saat menjabat sebagai anggota DPR RI, maka jaksa menuntut Bowo pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.