Aset First Travel dirampas negara
Diketahui, tidak hanya gagal berangkat ke tanah suci, diberitakan sebelumnya putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung mengungkapkan aset First Travel dirampas negara.
Artinya, uang para korban yang sudah disetorkan ke First Travel terancam tidak bisa kembali.
Sementara itu, UYM juga memberikan penguatan kepada para korban First Travel.
"Kalau urusan polemik kan udah beres ya, izinkan saya ngasih penguatan sedikit saja untuk 63 ribu orang dan siapa yang serupa dengannya di urusan apapun," ucapnya.
"Demi Allah, masalah itu keren, punya masalah itu baik. Punya masalah itu bagus. Kalau punya masalah itu beruntung. Kita dipilih Allah SWT."
"Bapak Ibu sudah tercatat sebagai, Insya Allah, jemaah umrah. Saya kira hadiahnya pasti dobel. Nggak cuma umrah, besok bakal panjang umur, bakal sembuh dari penyakit, bahkan naik haji, Insya Allah," ungkapnya.
UYM juga berharap agar negara mampu memberikan penyelesaian terhadap 63 ribu korban First Travel dengan baik.
"Semoga negara juga dikasih kekuatan dan rizki yang banyak dan jalan untuk mengeksekusinya. Kalau ada willing dari semua pihak Insya Allah bisa terwujud," ucapnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani, Wahyu Gilang Putranto)