Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata Indonesia yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda.
Sebaliknya, kata Indonesia ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada 24-25 November 1945 di Surakarta.
Melalui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan.
Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk.
Di dalam kongres inilah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan, di antaranya:
1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar
kerakyatan.
3. Membela hak dan nasib buruh umumnya,guru pada khususnya.
Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia adanya wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)