Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Aliran pelaporan hukum terhadap Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan agama terus mengalir. Kali ini, Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Abuya KH Abdul Majid ikut melaporkan adik Megawati Soekarnoputri itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Abuya Majid datang mengenakan pakaian gamis berwarna lengkap dengan kopiah serba berwarna putih. Ia ditemani oleh sejumlah pengacaranya saat datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
"Alhamdulillah hari ini Rabu, 20 November 2019 laporan kami telah diterima di SPK Bareskrim Mabes polri dengan terlapor atas nama Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri alias Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan Tindak Pidana Penodaan Agama," kata Kuasa Hukum Abuya Majid, Aziz Yanuar di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (20/11/2019)
Dalam pelaporannya, Aziz Yanuar menyatakan pelaporan kliennya tersebut sekaligus bentuk penyaluran amarah dari umat Islam terhadap perkataan Sukmawati yang membandingkan nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
"Laporan ini merupakan langkah konstitusional klien kami seorang muslim yang juga Ketua DPD FPI DKI Jakarta sebagai bentuk penyaluran kemarahannya atas pernyataan yang menodai agama klien kami atau umat muslim secara umum," ungkapnya.
Baca: Soal Kasus Dugaan Sukmawati Nistakan Agama, MUI Imbau Tak Lakukan Hal yang Timbulkan Anarkisme
Ia juga mengharapkan, pelaporan tersebut bisa ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian RI. Apalagi, kata dia, Sukmawati tidak kali ini saja dianggap melakukan penistaan agama.
"Mengingat perbuatan yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri ini bukan yang pertama, kami berharap laporan atas kasus ini dapat dibawa sampai ke tahap persidangan dan Sukmawati dihukum secara maksimal," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tidak akan sulit bagi Polri untuk mencari barang bukti terkait benar atau tidaknya pernyataan Sukmawati. Sebab, kata dia, Sukmawati melontarkan pernyataan itu saat menghadiri acara yang diselenggarakan Polri.
"Mengingat perbuatan tersebut berada dilingkungan POLRI maka kami mengira pihak kepolisian tidak akan susah untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi untuk menindaklanjuti laporan kami," ungkapnya.
"Kami percaya kepada pihak kepolisian yang memiliki motto Profesional Modern Terpercaya (PROMOTER) akan merespon laporan kami dengan segera," sambungnya.
Baca: Merasa Bikin Gaduh, Sukmawati Soekarnoputri Minta Maaf kepada Kadiv Humas Polri
Di sisi lain, ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Bareskrim Polri. Di antaranya, rekaman penuh pernyataan Sukmawati dalam acara tersebut.
"CD dan artikel, CDnya yang full dari acara tersebut," tukasnya.
Adapun pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/541/XI/2019/Bareskrim tertanggal Rabu, 20 November 2019. Sukmawati dianggap melanggar pasal 156A KUHP atas dugaan penistaan agama.