Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman berharap kepada Pemerinth dan DPR RI memasukkan aturan mengenai larangan eks narapidana lorupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurutnya, semua pihak sepakat mantan napi itu merupakan musuh bersama.
"Kami berharap itu (pelarangan eks napi dimasukan ke revisi UU Pilkada). Karena sebenarnya perdebatannya bukan pada substansinya. Anda kalau lihat, semua orang setuju bahwa korupsi ini menjadi musuh bersama kita," ucap Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Ia mengatakan, sebenarnya sudah tidak ada persoalan pada subtansi larangan mantan koruptor mengikuti pilkada.
DPR maupun pemerintahan telah sepakat korupsi adalah musuh bersama.
"Tapi yang mereka setujukan, jangan diatur di PKPU. Mestinya itu diatur di undang-undang, makanya kami dorong revisi undang-undang pemilu. Kami terus mendorong atur di undang-undang, kalau diatur di KPU itu dianggap belum cukup," katanya.
Arief mengumgkapkan aturan tersebut sedang dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam tahapan itu, KPU akan mendengar argumentasi yang disampaikan partai politik.
"Makanya nanti kita lihat setelah harmonisasi dengan Kemenkumham. Kita akan lihat apakah semua pendapat pihak itu masih kemungkinan KPU untuk memasukkan itu, ataukah memang diatur dengan cara yang lain, supaya ketentuan ini bisa berlalu. Tapi sampai hari ini KPU masih memasukkan di dalam draf PKPU," ujarnya.
"KPU juga memperhatikan apa yang sudah diputus dalam yudisial review di MA. Nah semua itu jadi pertimbangan kita, termasuk hasil RDP yang terkahir. Nanti kita akan putuskan setelah harmonisasi selesai," imbuhnya.