TRIBUNNEWS.COM - Polemik kasus First Travel yang tidak memberangkatkan puluhan ribu jamaah umroh menyisakan cerita haru.
Tidak hanya gagal berangkat ke tanah suci, diberitakan sebelumnya putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung mengungkapkan aset First Travel dirampas negara.
Artinya, uang para korban yang sudah disetorkan ke First Travel terancam tidak bisa kembali.
Satu di antara korban First Travel adalah Eli, penjual nasi udukĀ yang mengaku hanya diberikan janji-janji pemberangakatan, namun hingga kini tidak terealisasi.
Baca: Aset First Travel Dirampas Negara, Pengamat Hukum: Harusnya Prioritaskan Dulu pada yang Berhak
Baca: Jubir Korban First Travel Ungkap Kekecewaannya pada Kajari Yudi Triadi: Kenapa Aset Sitaan Dilelang?
Ia mengungkapkan pendapat dan kisah harunya kala diundang menjadi peserta diskusi di program Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, Selasa (19/11/2019).
Melansir tayangan ILC yang diunggah di kanal Youtube, Eli mengaku heran dengan keputusan aset First Travel disita negara.
"Yang saya pertanyakan, itu kan bukan uang korupsi, kenapa harus diserahkan ke pemerintah. Sedangkan saya taruh uang di First Travel karena ngumpulin," ucapnya.
Jual Nasi Uduk untuk Berangkat Umroh
Eli menceritakan bagaimana perjalanannya mengumpulkan uang agar bisa berangkat ke tanah suci bersama sang ibu.
"Jujur saja saya hanya seorang pedagang nasi uduk, yang ingin sekali menunaikan ibadah. Saya mengumpulkan sedikit demi sedikit, saya berharap saya bisa pergi dengan ibu saya," ujarnya.
Awalnya, First Travel menjanjikan memberangkatkan Eli dan sang ibu di bulan Maret 2017.
Namun, First Travel menunda keberangkatannya.
Hingga akhirnya, First Travel meminta Eli untuk membayar tambahan Rp 2,5 juta agar bisa diberangkatkan di bulan Ramadhan tahun 2017.
Artinya, Eli harus menyetor Rp 5 juta untuk tambahan dirinya dan sang ibu.