TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama oleh putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri masih menjadi perbincangan hangat.
Beragam respon hadir dari berbagai pihak.
Bahkan, tuduhan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan ke kepolisian.
Melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus Sukmawati ke ranah hukum.
"Diserahkan saja ya kepada para penegak hukum. Kalau ada orang yang mengadukan masalah ini ke kepolisian. Saya kira pihak kepolisian biasanya akan merespons dan menindak lanjuti," ujar Anwar di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Anwar mengharapkan semua pihak tidak mengambil tindakan gegabah.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum.
Hal tersebut diungkapkannya agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.
"Pesan MUI kalau ada masalah, para pihak-pihak agar menghormati undang-undang dan peraturan dan ketentuan yang ada di Indonesia," ujar Anwar.
Anwar juga mengungkapkan untuk mementingkan keamanan dan kestabilan.
"Tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan anarkisme, kita sangat mementingkan keamanan dan terciptanya stabilitas karena kita sedang sibuk membangun," ujarnya.
Resmi Dilaporkan
Mengutip Kompas.com, organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri atas tuduhan penodaan agama, Sabtu (16/11/2019).
Laporan tersebut atas nama Imron Abidin, perwakilan dari Forum Pemuda Islam Bima.
Kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi mengungkapkan, Sukmawati dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah forum diskusi.
"Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi.
Diketahui, forum diskusi tersebut tertanggal 11 November 2019.
"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di YouTube," lanjutnya.
Dua poin laporan yang dilayangkan yaitu Sukmawati membandingkan Alquran dengan Pancasila dan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Dikatakannya, pernyataan adik Megawati Soekarnoputri tersebut diduga melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama.
Pihaknya juga telah menyerahkan bukti kepada kepolisian.
"Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot," lanjut Dedi.
Sementara itu, Sukmawati juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh warga yang menyebut sebagai perwakilan umat Islam.
Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati.
"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Irfan mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube.
Irfan dalam laporannya melampirkan barang bukti video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejumlah media online.
"(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online)," ungkap Irfan.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Tanggapan Sukmawati
Sukmawati Soekarnoputri memberikan tanggapan mengenai dugaan dirinya menistakan agama di sebuah acara peringatan Hari Pahlawan 2019 beberapa waktu lalu.
Sukmawati memberikan tanggapannya dalam program Sapa Indonesia Malam yang tayang di Kompas TV, Senin (18/11/2019).
Dilansir tayangan YouTube Kompas TV, kejadian tersebut berlangsung pada 11 November 2019 dalam acara peringatan Hari Pahlawan yang diadakan Humas Polri.
"Acara diadakan oleh Focus Group Discussion dari Humas Polri yang rutin mengadakan acara-acara, kebetulan setelah Hari Pahlawan, 11 November diacarakan. Saya salah satu narasumber, sebagai putri proklamator," ucapnya.
Acara tersebut bertemakan 'Bangkitkan Nasionalisme, Menangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.
Sebagai narasumber, Sukmawati menyebut dirinya hanya menyampaikan sesuai dengan tema yang diusung.
Sukmawati mengungkapkan dirinya bicara tentang nasionalisme di Indonesia yang bangkit mulai awal abad ke-20.
"Nasionalisme Indonesia itu kan memang mulai bangkit mulai ada di awal abad 20. Itu sudah menjadi trend. Sebelum abad itu belum ada ideologi nasionalisme. Jadi itulah yang saya pahami karena saya pikir saya ahli lah untuk urusan cerita sejarah Indonesia," jelasnya.
Ada Tangan Jahil
Dalam penyampaian Sukmawati, terdapat dua hal yang kemudian bermasalah dan berujung laporan ke pihak kepolisian.
Hal tersebut ialah anggapan bahwa dirinya membandingkan Alquran dengan Pancasila dan dianggap membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
"Jadi setelah ibu perhatikan dan ibu amati, saya merasa sangat dirugikan," ucapnya.
Ia mengungkapkan ada tangan-tangan jahil yang mengubah dan mengedit kalimat yang disampaikannya.
"Itu mengecohkan semua masyarakat Indonesia seolah-olah begitulah yang Ibu Sukmawati katakan," ucapnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Dian Erika Nugraheny)