TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke korporasi.
Abdul Ficar Hadjar mengatakan yang paling mendapatkan legal standing untuk berhak menerima barang bukti adalah korporasinya.
"Karena masyarakat sendiri hubungan hukumnya dengan korporasi," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019).
Abdul mengungkapkan keputusan yang diterapkan oleh hakim hanya mengacu pada teks tertulis tanpa melihat konteks, padahal hal ini ada rasionalisasinya.
Baca Juga: Terlalu Zalim, Negara Rampas Aset First Travel
Ia juga mengatakan jika hak korban diserahkan kepada negara, mestinya yang akan dirugikan adalah negara.
"Kalau diserahkan kepada negara mestinya yang dirugikan itu negara atau kejahatan yang bersifat narkotika dan sebagainya," ujar Abdul.
Saat ini dalam putusan, barang bukti sudah menjadi kekayaan dan harta negara.
Dalam arti, ada aturan secara khusus mengenai perampasan aset dari pengadilan yang di atur Menteri Keuangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Negara Bertanggungjawab Kembalikan Hak Korban First Travel
"Menteri Keuangan yang mengelola kekayaan negara tetapi peruntukannya bisa diserahkan kepada pihak-pihak yang memang ditentukan," pungkasnya.
Abdul juga menambahkan terkait kasus ini mestinya ada solusi yang realistis secara hukum.
Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017.
Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid juga meminta agar aset sitaan First Travel dikembalikan kepada para jamaah korban penipuan karena itulah hak masyarakat.
Baca Juga: Korban First Travel Tuntut Pengembalian Hak
"Kalau dari pihak kami saya kira karena itu adalah hak jamaah, itu adalah hak masyarakat, ya harus dikembalikan," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube MetroTVNews, Senin (18/11/2019).
Bahkan menurut Zainut, hal itu sudah menjadi catatan Kementerian Agama bahwa sebaiknya para korban First Travel harus diperhatikan.
Zainut mengungkapkan penggantian dapat berupa uang atau pemberangkatan umroh.
"Apakah misalnya pengembaliannya melalui dengan cara pemberangkatan umroh ya," ungkapnya.
Korban First Travel, Asro Kamal Rokan ikut menanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi, mengenai korban diminta untuk mengikhlaskan uang tersebut diambil negara menjadi pemikiran bagi 58 ribu jamaah korban First Travel.
Baca Juga: Jaksa Agung soal Kasus First Travel: Seharusnya Uang Milik Korban Dikembalikan
"Saya tidak tahu bagaimana logika hukumnya seperti apa, saya bukan orang hukum, tetapi rasa keadilan itu seperti apa," ujar Asro.
Dilansir kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (15/11/2019), Asro juga mengatakan kejadian ini menjadi suatu hal aneh bagi seluruh korban First travel.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)