TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mahkamah Agung dalam keputusannya di tingkat kasasi telah menyatakan seluruh hasil lelang barang bukti perkara First Travel.
Putusan tersebut membuat korban First Travel tidak menerima dan meminta agar hasil lelang itu dikembalikan ke para korban.
Salah seorang diantaranya Andi, warga Depok baru mendengar rencana pelelangan barang sitaan First Travel hasilnya diserahkan kepada negara oleh Kejaksaan Negeri Depok.
• Jadi Korban Hipnotis, Pria Cibinong Ditemukan Bugil di Cengkareng
"Iya lah, harus dikembalikan ke korban . Masa dikembalikan ke negara. Bukan hanya kerugian material. Tapi kerugian lain seperti malu dan moral itu harus dipikirkan juga. Negara harus kembalikan hasil dari lelang. Wajib dikembalikan," kata Andi kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Dalam kasus pencucian uang ini, Andi mengaku dirinya dirugikan sebesar Rp 21 juta.
Andi mendaftarkan diri di jasa travel ini pada 2015 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cimanggis melalui agen bernama Tri.
• Waspada DBD dan Leptospirosis di Kabupaten Bogor
Itu pun diakuinya menunggu lama, sampai Andi harus mengganti jasa travel umrah.
"Sempat dapat koper tapi dikembalikan lagi. Alhamdulillah saya sudah berangkat. Saya harap uang hasil lelang ini dikembalikan," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi belum juga merespon ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih pun sama belum bisa menjelaskan prihal tersebut.
"Siap, no comment," kata Kosasih.
• Lancarkan 31 Pukulan Tanpa Henti, Fahri Hamzah Kasih Dua Ronde Terima Tantangan Tinju Jokowi
Namun ketika ditanya soal rencana lelang barang sitaan First Travel.
Kosasih tak dapat menjelaskan lebih detil lantaran masih menunggu arahan pimpinan.
"Menunggu arahan pimpinan," kata Kosasih
Sebelumnya, barang bukti sitaan milik PT First Travel yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dipindahkan pada Senin (18/11/2019).
Barang sitaan tersebut dipindah karena area parkir sudah tidak dapat menampung.
"Kita pindahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama di Jalan Siliwangi. Di sana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat," tutur Kosasih.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Korban First Travel Kukuh Minta Uang Hasil Lelang Dikembalikan ke Korban