News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Baru KPK

Polri Pastikan Firli Profesional dan Independen jadi Ketua KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memastikan pihaknya tidak akan melakukan intervensi ketika Komjen Pol Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya memastikan Firli tetap profesional dan independen sebagai Ketua KPK meski berstatus sebagai anggota Polri.

"Tidak ada. (Firli) profesional dan independen," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Baca: Tak Ada Aturan Komjen Firli Harus Mundur sebagai Polri Ketika Jadi Ketua KPK

Senada dengan Iqbal, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi) Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menyebut tidak akan ada masalah terkait dengan status Firli sebagai anggota Polri.

"Saya kira tidak ada masalah, kewenangan dari pihak kepolisian dalam memberikan job untuk anggotanya. Tidak ada (konflik kepentingan), nyatanya lancar-lancar saja," tutur Argo.

Sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, jika akan dilantik menjadi Ketua KPK.

Baca: Tiga Pimpinan KPK Gugat Ke MK, Agus Rahardjo Cs Tak Paham Ketatanegaraan

Namun, Firli tak perlu mundur sebagai anggota Polri.

Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.

Idham menjelaskan, Firli tidak perlu mengundurkan diri dari anggota kepolisian. Namun, ia harus berhenti dari struktur jabatan.

Baca: DPR akan Jawab Uji Materi Gugatan dari Tiga Pimpinan KPK

"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini