TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap, meminta Anies memecat Bambang Widjojanto (BW) yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Melansir Kompas.com, Bambang menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi di TGUPP.
Gugatan OC Kaligis kepada BW didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Sementara itu pada 6 Agustus 2019 sidang perdana telah dilaksanakan.
Kasus tersebut sempat dimediasi, tetapi tidak berhasil.
Pada 26 November 2019 nanti, sidang dengan agenda replik atau jawaban penggugat akan dilaksanakan.
OC Kaligis menilai perbuatan Anies Baswedan melawan hukum dengan mengangkat BW sebagai anggota TGUPP.
“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC Kaligis.
Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.
“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat (Anies) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.
Tanggapan Bambang Widjojanto
BW menilai gugatan yang dilayangkan OC Kaligis untuk Anies hanyalah ajang cari panggung.
Melansir Kompas.com, BW juga menyebut OC Kaligis berharap bebas dari gugatan dan bebas.